GMNI Bengkalis Demo Kejari, Desak Audit Dana Rp224 Miliar di PT Bumi Laksamana Jaya
GMNI Bengkalis Demo Kejari, Desak Audit Dana Rp224 Miliar di PT Bumi Laksamana Jaya
Bengkalis, Satuju.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bengkalis menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (20/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap penegak hukum untuk mengusut dugaan permasalahan pengelolaan dana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Aksi mahasiswa itu diterima langsung oleh pihak Kejari Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam aksi tersebut, GMNI menyampaikan sejumlah tuntutan yang tertuang dalam surat resmi bertajuk “Tuntutan Aksi”. Salah satu poin utama adalah meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengaudit pengelolaan dana Penyertaan Investasi (PI) tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp224 miliar yang dikelola oleh PT Bumi Laksamana Jaya.
Selain itu, GMNI juga mendesak dilakukan audit terhadap penggunaan dana PI dalam program revitalisasi SPBU yang dijalankan oleh BUMD tersebut. Mereka menilai perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Tak hanya itu, GMNI turut meminta Kejari Bengkalis mengaudit pembangunan kantor PT BLJ tahap I yang diduga hanya menjadi pemborosan anggaran. Mereka juga mendorong agar seluruh unit usaha di bawah PT BLJ diperiksa secara menyeluruh.
Dalam tuntutannya, GMNI juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa jajaran direksi, komisaris, hingga pihak terkait lainnya, termasuk perjalanan dinas yang diduga tidak efektif dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator Umum (Kordum) GMNI Bengkalis, Asrul, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami hadir di sini sebagai bentuk kontrol sosial. Dana ratusan miliar rupiah yang dikelola BUMD harus jelas peruntukannya. Jika ada indikasi penyimpangan atau pemborosan, maka harus diaudit secara menyeluruh dan dibuka ke publik,” tegas Asrul dalam orasinya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada tataran administratif saja.
“Kami mendesak Kejari Bengkalis untuk bertindak profesional dan transparan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan, karena ini menyangkut uang rakyat,” tambahnya.
Berikut 6 tuntutan aksi GMNI terkait di PT. BLJ :
1. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengaudit pengelolaan dana PI tahun 2023 dengan angka ± 224 M yang dikelola oleh PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengaudit penggunaan dana PI dalam revitalisasi SPBU PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengaudit pembangunan kantor PT. Bumi Laksamana Jaya tahap I yang diduga hanya pemborosan anggaran.
4. Mendorong Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengaudit seluruh unit usaha BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis.
5. Mendorong Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memeriksa direktur, komisaris, dan jajaran direksi terkait perjalanan dinas yang mereka lakukan yang diduga hanya pemborosan anggaran.
6. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk membuka transparansi terkait dengan perkembangan kasus ini. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14831/investasi-janggal-hingga-aset-zombie-terkuak-kinerja-dan-tata-kelola-pt-blj-bengkalis-hingga-temuan-bpk-disorot.html
5 Tuntutan GMNI Terkait Tambak Udang oleh PT. GENESIS KEMBONG JAYA.
1. Mendesak Kejaksaan Neget Bengkalis untuk segera menindak lanjuti dan mengusut Tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Terkait Pemanfaat lahan Ilegal oleh PT. GENESIS KEMBONG JAYA.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk Mengeksekusi lahan seluas 35 Hektar tersebut sesuai Perintah Putusan Pengadt NOMOR 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR.
3. Mendorong Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menghitung kerugian Negara akibat Pemanfaatan Ilegal lahan Negara oleh PT. GENESIS KEMBONG JAYA.
4. Mendesak Kejaksaan Neget Bengkalis untuk seget Μenetapkan Tersangka atas kasus TIPIKOR Tambak Udang yang telah 2 Tahun tidak ada Perkembangan Signifikan.
5. Mendorong Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan Transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus TIPIKOR Tambak Udang PT. GENESIS KEMBONG JAYA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi perkara PT Genesis Kembong Jaya telah dilaksanakan pada tahun 2022 sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana pada tambak udang tersebut, saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan ahli. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau lebih mengarah pada aspek lingkungan.
“Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan ahli. Nantinya akan ditentukan apakah perkara ini masuk ranah korupsi atau lingkungan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, pimpinan Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera menyampaikan kepastian hukum kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas serta upaya menghindari polemik yang berkepanjangan.
“Segera pimpinan akan menyampaikan kepastian hukum perkara ini,” tutupnya di hadapan massa aksi.
Aksi ini menjadi bentuk kontrol sosial dari kalangan mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada BUMD yang dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
GMNI berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan serta tuntutan yang telah disampaikan.
