Gerai Alfamidi dan Indomaret Disorot, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Mencuat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Satuju.com – Keberadaan gerai ritel modern seperti Alfamidi dan Indomaret di Kota Padangsidimpuan menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai, pertumbuhan pesat kedua jaringan ritel tersebut diduga melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

Berdasarkan temuan di lapangan, dari 11 gerai Indomaret yang beroperasi, sebanyak 7 unit diduga melanggar ketentuan tata ruang. Sementara itu, dari 7 gerai Alfamidi, terdapat 3 unit yang juga diduga melanggar aturan serupa.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa pertokoan modern secara terbatas hanya boleh dikembangkan di 11 kelurahan tertentu sebagai kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, Indomaret juga disorot terkait sistem waralaba. Di Padangsidimpuan, terdapat 4 gerai Indomaret yang beroperasi dengan sistem waralaba (franchise) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Waralaba. Kedua regulasi tersebut mengatur secara jelas mengenai perizinan, termasuk kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Salah satu temuan yang mencolok adalah tidak adanya penanda atau logo “W” pada gerai Indomaret waralaba sebagai identitas usaha franchise. Padahal, penandaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui status kepemilikan gerai, apakah waralaba atau reguler.

Desakan Lindungi UMKM

Munculnya dugaan pelanggaran ini memicu reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk mengambil langkah tegas.

“Pemko seharusnya menyelamatkan ekonomi rakyat serta meninjau ulang izin yang telah diberikan kepada Alfamidi dan Indomaret,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan ritel modern dinilai menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha lokal, seperti kios, warung sembako, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persaingan yang tidak seimbang dikhawatirkan berdampak pada penurunan omzet dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Desakan Copot Kadis DPMPTSP

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan. Sejumlah pihak menilai adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ketua Gerakan Mahasiswa Aksi Solidaritas Tabagsel, Solahuddin Siregar, menyatakan Kepala DPMPTSP layak dievaluasi.

“Kepala dinas diduga tidak memahami tata ruang dan terkesan membiarkan izin operasional yang tidak sesuai peruntukan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia juga menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap pelaku UMKM di Kota Padangsidimpuan.

Kewenangan dan Sanksi

Secara regulasi, DPMPTSP memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Pasal 113 Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2014, pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Media ini telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala DPMPTSP Kota Padangsidimpuan pada 6 April 2026 dengan Nomor: 005/SATUJU/KLF/2026, terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan waralaba. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak DPMPTSP Kota Padangsidimpuan sebelum publikasi lanjutan dilakukan.