Polsek Rupat Ungkap Kasus Asusila Anak: Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai ayah tiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki berinisial Z (10), warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat, Kecamatan Rupat. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban dan kemudian memperoleh pengakuan jujur dari korban terkait perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
“Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Rupat.
Motif Perilaku Menyimpang
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, terungkap fakta mengejutkan mengenai motif di balik aksi pelaku. Diduga kuat pelaku memiliki kecenderungan perilaku menyimpang terhadap anak-anak atau sodomi.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan intensif menunjukkan adanya dugaan kesukaan berupa perbuatan menyimpang terhadap anak-anak. Pelaku melakukan tindakan tersebut demi kepuasan pribadi, dan diketahui perbuatan tersebut sudah sering terjadi atau dilakukan berulang kali," ungkap AKP Faisal.
Kronologi Penangkapan
Pelaku berinisial J (44) berhasil diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumah, namun berkat kejelian tim opsnal, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif narkotika, yang mengindikasikan pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar.
Saat ini, penyidik Polsek Rupat masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk hasil visum guna kepentingan pembuktian di persidangan. Kapolsek Rupat kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
