Gelar Dicabut, Jejak Praktik Ilegal Terbongkar: Kasus Puteri Indonesia Riau 2024 Seret Belasan Korban
Jeni Rahmadial Fitri alias Jenny
Pekanbaru, Satuju.com – Kasus yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri alias Jenny tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga mengguncang citra ajang kecantikan nasional. Yayasan Puteri Indonesia (YPI) resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka praktik facelift ilegal oleh Polda Riau.
Keputusan pencabutan gelar diumumkan YPI pada Rabu, 29 April 2026. Dalam keterangannya, YPI menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga kredibilitas lembaga.
Namun di balik keputusan itu, terbuka rangkaian fakta yang menunjukkan praktik kecantikan ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan korban serius.
Awal Terungkap: Laporan Korban Berujung Penyelidikan
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil estetika yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa kondisi korban memburuk hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di luar daerah.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga berujung cacat permanen. Rambut di bagian kepala tidak dapat tumbuh kembali, serta terdapat luka memanjang di area alis,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri praktik yang dilakukan tersangka.
Belasan Korban, Luka Fisik hingga Trauma Psikis
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban tindakan serupa.
Beberapa korban dilaporkan mengalami kerusakan pada wajah, kegagalan tindakan estetika, hingga cacat permanen. Bahkan, salah satu korban disebut mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali yang berujung pada trauma psikis mendalam.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah membahayakan keselamatan pasien.
Mengaku Dokter, Berbekal Sertifikat Pelatihan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif mencapai jutaan rupiah bahkan hingga Rp16 juta untuk satu tindakan.
Namun, penyidik memastikan bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap pasien,” ujar Kombes Ade.
Yang menjadi sorotan, tersangka diketahui memiliki sertifikat pelatihan kecantikan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Polisi menduga adanya celah dalam proses pelatihan yang memungkinkan tersangka memperoleh sertifikat tersebut.
Mangkir Dua Kali, Ditangkap di Sumatera Barat
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Namun, dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penyidik kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya diamankan pada 28 April 2026 di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pada hari yang sama, statusnya resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dampak Lebih Luas: Citra Ajang Kecantikan Tercoreng
Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menyeret nama ajang Puteri Indonesia. YPI menegaskan pencabutan gelar merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh finalis di Indonesia.
Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap praktik kecantikan, termasuk kemudahan akses terhadap pelatihan yang berpotensi disalahgunakan.
Imbauan Kepolisian: Waspada Praktik Ilegal
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan, serta memastikan legalitas tenaga medis dan izin klinik sebelum menjalani tindakan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga atau promosi. Pastikan tenaga medis memiliki kompetensi dan izin resmi,” tegas Kombes Ade.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik tren kecantikan yang semakin berkembang, terdapat risiko besar jika dilakukan tanpa standar medis yang tepat. Penyelidikan pun masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
