Polsek Pinggir Bongkar Sarang Sabu di Serai Wangi, Dua Pelaku Ditangkap

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Aparat Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan saat diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/5/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan lidik, tim mencurigai sebuah rumah yang kerap didatangi orang. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang menggunakan sabu,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku AS, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik besar pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, dan dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Sementara dari pelaku MH, polisi menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK (DPO) yang berada di Medan. Barang dikirim menggunakan bus dan dijemput oleh seorang perantara berinisial G (DPO) di loket, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Serai Wangi.

“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agung Rama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.