Menyoal Dugaan Kebocoran PAD Padangsidimpuan, Keterbukaan PLN dan BPKPD Data Pelanggan jadi Sorotan

PT PLN (Persero) UP3 Kota Padangsidimpua. (poto/net)

Padangsidimpuan, Satuju.com - Hingga kini, angka pasti jumlah pelanggan listrik di Kota Padangsidimpuan masih menjadi misteri. 

Misteri itu terungkap, akibat minimnya transparansi dari PT PLN (Persero) UP3 Kota Padangsidimpuan terkait dengan dugaan tertutupnya data pelanggan listrik. 

Padahal PPJ (Pajak Penerangan Jalan) itu merupakan salah satu sumber penting Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dihitung dari konsumsi listrik masyarakat kota Padangsidimpuan. 

Dana tersebut kemudian disetorkan oleh PLN ke pemerintah daerah untuk mendanai fasilitas umum, termasuk lampu jalan.

Anomali PAD dan Nilai Penjualan Energi listrik 2024.

"Sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2025. Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 Kota Padangsidimpuan. PAD dari
Sektor PPJ (Pajak Penerangan Jalan) hanya sebesar Rp 10,86 miliar dari target Rp.14,70 miliar. Selesih PAD tidak tercapai sebesar Rp.3,8 miliar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padangsidimpuan tahun 2025. Terdapat nilai penjualan energi listrik sebesar Rp.965,90 miliar tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 40 ayat (1) Tarif Pajak  Barang dan Jasa Tertentu ditetapkan 10 % (persen).

Dengan regulasi yang belaku, Pemko Padangsidimpuan  perolehan PAD dari sektor PPJ tentu lebih dari Rp10 miliar tahun 2024.

"PBJT Tenaga listrik merupakan bentuk modernisasi dari PPJ  berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku tahun 2024.

Penggiat sosial, Tunggul Hutagalung, mengungkapkan kepada wartawan, 5 Mei 2026 di Padangsidimpuan. "Ini merupakan indikasi kebocoran PAD sektor PPJ. Kondisi ini justru memunculkan spekulasi bahwa persoalan ini bukan saja masalah administrasi, tetapi ada celah yang belum terungkap".

"Kalau perlu pemerintah daerah bentuk tim audit bersama untuk membedah data pelanggan listrik demi menyelamatkan uang rakyat." tegasnya.

Kondisi ini jangan dianggap sepele, karena ada hak daerah yang di manipulasi. Validasi semua data pelanggan. Ini lah bentuk indikasi lemahnya tranparansi di lembaga BUMN sendiri, termasuk PT. PLN UP3 Padangsidimpuan. lanjutnya.

Bungkamnya UP3. PLN Kota Padangsidimpuan.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui surat resmi, tanggal, 7/4 /2026. Perihal: Permintaan data jumlah pelanggan listrik Kota Padangsidimpuan. Hingga saat ini suratnya belum dibalas. Karena menunggu persetujuan dari PLN UID Sumut, sesuai dengan surat tembusan yang diterima awak media.

Mengangkangi Putusan Mahkama Agung (MA)

Putusan MA Nomor : 503K/Pdt.Sus-KIP/2020, menyatakan dalam keputusannya.
 "Data pelanggan perusahaan listrik negara (PLN) adalah informasi terbuka untuk publik."
Dengan waktu respon  pihak PLN terkait permohonan informasi dalam waktu, 10 hari kerja yang dapat diperpanjang selama 7 hari kerja.

Bungkamnya PLN ini mencerminkan dugaan adanya data pelanggan listrik kota Padangsidimpuan yang  ditutup-tutupi. Ini menimbulkan tanda tanya besar.

Minimnya keterbukaan data ini memperbesar risiko kebocoran pajak yang seharusnya kembali ke rakyat melalui pembangunan. 

Sementara itu, Kaban BPKPD, kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi menjelaskan secara singkat kepada awak media dikantornya, tgl 4 Mei 2026. "Bahwa kami juga tidak ada data resmi terkait dengan jumlah data pelanggan/pengguna listrik kota Padangsidimpuan ini".

Dan langsung buru-buru pergi dengan alasan sudah jadwal makan siang.

Hal ini juga pertanyaan besar, bagaimana mungkin BPKPD kota Padangsidimpuan tidak memiliki basis data pengguna maupun pelanggaran listrik di kota Padangsidimpuan. 

Kalau basis datanya saja tidak ada sangat mungkin ada potensi pajak penerangan jalan (PPJ) yang tidak masuk ke kas daerah. Ini bukan masalah teknis biasa, tapi menyangkut transparansi yang berdampak pada PAD,” Kota Padangsidimpuan. (Ardi Dongoran)