Sejak 2019 Mencari Kepastian Hukum: Lima LP Warga Pinggir Tak Kunjung Tuntas, Begini Kata Kapolres
Ramlan Simanjuntak, salalah seorang warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau usai mendatangi Kantor Polsek Pinggir untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait laporannya ke Polsek Pinggir, beberapa waktu lalu.(poto/ist)
Bengkalis, Satuju.com - Upaya Ramlan Simanjuntak, salalah seorang warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, dalam memperjuangkan hak atas lahan perkebunan sawit yang diklaim miliknya, hingga kini belum menemui kepastian hukum.
Karena sejak 2019 lalu, sedikitnya ada lima laporan polisi yang dilaporkannya ke Polsek Pinggir, Polres Bengkalis terkait dugaan pencurian, pengancaman dan pengerusakan lahan sawit miliknya masih berproses di kepolisian. Bahkan dua laporan polisi (LP) dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polsek Pinggir.
"Ya, saya dulu membeli lahan tersebut pada 2007 dari teman saya, yang dibuktikan dengan surat Nomor 567/SKBS/TS/XI/2007. Transaksi itu saya lengkapi dengan pelunasan pada tahun 2011 serta kwitansi dan surat pernyataan serah terima lahan," ujar Ramlan, Kamis (7/5/2026).
Namun beberapa waktu kemudian, jelasnya lagi muncul pihak lain, yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang dikuasainya. Klaim tersebut kemudian memicu sengketa antara kedua pihak. Ramlan menyebut, hingga 2013 telah dilakukan sedikitnya empat kali mediasi di kantor desa, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Ramlan juga menyatakan, bahwa dalam proses mediasi tersebut, belum memperoleh dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan kepemilikan sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Meski demikian, klaim kepemilikan dari masing-masing pihak tetap berlanjut.
Perselisihan kembali mencuat pada 22 Agustus 2018. Saat itu, Ramlan mengaku mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang diduga milik salah satu oknum polisi di Polsek Pinggir yang tengah beroperasi di area lahan yang diklaim miliknya di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis.
Menurut pengakuannya, aktivitas alat berat tersebut meliputi pembuatan kanal serta penumbangan sejumlah pohon kelapa sawit di lokasi. Dirinya kemudian mendatangi operator alat berat dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
Tak lama berselang, pihak yang disebut Ramlan sebagai orang yang mengklaim lahan bersama seorang lainnya datang ke lokasi. Antara dirinya sempat terjadi perbedaan pendapat di lapangan terkait aktivitas tersebut dan kegiatan alat berat tetap berlanjut.
"Untuk menghindari konflik lebih lanjut, saya memilih meninggalkan lokasi. Selanjutnya, saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir sebagai dugaan pengerusakan lahan sawit yang merugikan saya," jelasnya.
Sejak saat itu, Ramlan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sejumlah laporan polisi di berbagai tingkatan. Tercatat, terdapat lima laporan yang diajukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Sedangkan huasa hukumnya, Doni Erianto Bagariang SH MH dan Jon Erwin Simanjuntak SH menyampaikan, bahwa dari lima laporan tersebut, dua di antaranya dihentikan penyidikannya dengan alasan diduga tidak ditemukannya hasil peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan sawit dan kurang nya alat bukti penyidik untuk melanjutkan perkara.
Doni menilai, keputusan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan bukti yang telah disampaikan pihaknya.
“Klien kami telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti kepemilikan lahan, dokumentasi kondisi tanaman, serta keterangan yang dihimpun dari pihak pekerja di lapangan. Yang Seharusnya Penyidik di Polsek Pinggir Terlapor ditetapkan tersangka bukan sebalik nya dua LP tersebut Di SP3 kan, ” ujar Doni.
Ia juga menyebutkan, terdapat dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas di lahan tersebut yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Selain itu, pihaknya meminta agar seluruh informasi dan dugaan yang telah disampaikan dapat ditelaah secara menyeluruh dan objektif oleh aparat penegak hukum.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Doni mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah Riau untuk dilakukan gelar perkara, khusus terhadap laporan yang telah dihentikan.
Ia berharap, seluruh laporan yang diajukan kliennya dapat memperoleh kejelasan proses hukum, serta ditangani secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut,” katanya.
Terhadap persoalan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari warga Desa Tasik Serai. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas atas laporan dari warga tersebut.
"Ya, benar. Memang dua kasus yang dilaporkan sudah dihentikan. Saat ini kami masih mendalami laporan terkait pengrusakan dan dugaan pengancaman," jelasnya, Kamis (7/5/2026).
Jadi katanya lagi, meski kasusnya sudah lama dan sekarang ditimbulkan kembali akan tetap diproses. Makanya pihak Polres Bengkalis akan tetap memproses semua laporan masyarakat.
"Sedangkan terkait penyerobotan lahan coba wartawan tanya ke pengacaranya , bagaimana status lahan tersebut. Di mana lahan itu masuk dalam kawasan hutan dan nantik akan sama-sama kita buktikan kebenarannya setelah proses penyidikan ini berjalan," tegasnya.(wak/Ab)
