Marak Perambahan Hutan di Siak Kecil, Warga Desa Muara Dua Tanam 300 Pohon
Marak Perambahan Hutan di Siak Kecil, Warga Desa Muara Dua Tanam 300 Pohon
Siak Kecil, Satuju.com — Kekhawatiran terhadap maraknya aktivitas perambahan hutan di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mendorong masyarakat Desa Muara Dua melakukan aksi nyata pelestarian lingkungan dengan menanam ratusan pohon di kawasan rawan pembukaan lahan.
Kegiatan penghijauan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai 6 hingga 7 Mei 2026, dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, pemuda desa, kelompok tani hingga unsur masyarakat lainnya secara gotong royong.
Sedikitnya sekitar 300 batang pohon ditanam di sejumlah titik yang dinilai rentan terhadap aktivitas perambahan hutan dan pembukaan lahan ilegal.
Kuasa hukum kelompok tani hutan (KTH), Marlon Simanjorang SH MH menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi kawasan hutan di Siak Kecil yang dinilai semakin memprihatinkan.
Menurutnya, maraknya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi hutan yang semakin memprihatinkan. Kami berharap langkah kecil ini dapat menjadi perhatian bersama agar kawasan hutan di Siak Kecil tetap terjaga,” ujar Marlon Simanjorang, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai, pelestarian kawasan hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat semata, namun membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.
Selain melakukan penghijauan, masyarakat Desa Muara Dua juga berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun Pemerintah Provinsi Riau dapat memperkuat penertiban administrasi kawasan di wilayah Siak Kecil.
Hal tersebut dinilai penting untuk meminimalisir terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan, konflik pemanfaatan kawasan, hingga pembukaan hutan secara ilegal.
Menurut masyarakat, kejelasan administrasi kawasan dan pengawasan yang ketat menjadi langkah penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.
“Pengawasan wilayah harus diperkuat agar tidak terjadi pembukaan kawasan hutan secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup,” tambahnya.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan di wilayah Siak Kecil.
Kegiatan penanaman pohon tersebut disebut sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan rehabilitasi kawasan hutan yang selama ini didorong pemerintah pusat.
Selain itu, penghijauan juga dinilai sebagai bentuk implementasi fungsi sosial dan pelestarian lingkungan dalam pemanfaatan lahan agar tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem.
Masyarakat Desa Muara Dua berharap aksi penanaman pohon tersebut dapat menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah dan seluruh pihak terkait.
Di tengah meningkatnya ancaman kerusakan kawasan hutan, warga berharap langkah kecil yang dilakukan secara gotong royong itu mampu membangun kesadaran kolektif untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
