Pemuda LIRA Desak Kapolda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove Bengkalis

Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau, Daniel Saragi SH. (poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com – Perusakan hutan mangrove di Kabupaten Bengkalis mendapat sorotan tajam dari Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun tangan dan menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam alih fungsi kawasan mangrove menjadi tambak udang. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15168/di-balik-maraknya-tambak-udang-bengkalis-90-usaha-diduga-belum-miliki-dokumen-lingkungan.html

Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau, Daniel Saragi SH, menyampaikan desakan itu kepada media, Sabtu (10/5/2026). Ia menilai aktivitas pembukaan lahan untuk tambak udang menjadi faktor utama terjadinya degradasi kawasan pesisir di Bengkalis.

Menurut Daniel, kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan kejahatan ekologis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat pesisir. Hilangnya hutan mangrove dinilai dapat memperparah abrasi dan intrusi air laut.

"Hutan mangrove adalah aset negara dan benteng alam masyarakat pesisir Riau. Kami tidak akan membiarkan oknum pengusaha tambak udang memperkaya diri dengan cara menghancurkan ekosistem," tegas Daniel.

Pemuda LIRA juga meminta Kepolisian Daerah Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas tambak udang yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perlindungan kawasan mangrove.

“Kami mendesak Kepolisian Daerah Riau, khususnya jajaran Ditreskrimsus, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas izin operasional tambak udang yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan mangrove,” ujarnya.

Daniel menegaskan aparat penegak hukum harus bersikap tegas, transparan, dan tidak tunduk pada kepentingan pemodal maupun korporasi yang diduga terlibat dalam praktik perusakan lingkungan.

“Jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menghancurkan lingkungan hari ini, tetapi juga mewariskan krisis ekologis bagi generasi mendatang,” terang Daniel.

Selain penegakan hukum, Pemuda LIRA meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit investigatif terhadap seluruh izin usaha tambak udang di Bengkalis yang diduga bermasalah. Audit itu dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan manipulasi dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.

Daniel menegaskan, tindakan merusak kawasan mangrove dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih demi menjaga keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan pesisir di Bengkalis,” tutup Daniel Saragih.