Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 Triliun, Rasio terhadap PDB Naik Jadi 40,75 Persen

Ilustrasi. (poto/net).

Jakarta, Satuju.com – Posisi utang pemerintah Indonesia hingga akhir Maret 2026 tercatat mencapai Rp 9.920,42 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang berada di angka Rp 9.637,90 triliun.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total utang pemerintah saat ini setara dengan 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski mengalami peningkatan dibandingkan akhir tahun lalu yang berada di level 40,46 persen PDB, rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60 persen PDB.

Dalam laporan resminya, DJPPR menegaskan bahwa pemerintah tetap mengelola utang secara hati-hati dan terukur guna menjaga stabilitas fiskal nasional.

“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR.

Struktur utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Hingga akhir Maret 2026, nilai SBN tercatat mencapai Rp 8.652,89 triliun atau sekitar 87,22 persen dari total utang pemerintah.

Sementara itu, komponen pinjaman pemerintah tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun atau sekitar 12,78 persen dari total keseluruhan utang.

Dominasi instrumen SBN dinilai menjadi strategi pemerintah dalam memperkuat pembiayaan domestik sekaligus menjaga fleksibilitas pengelolaan fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang masih bergejolak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan rasio utang hingga menyentuh kisaran 40 persen terhadap PDB tidak lepas dari tekanan perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang 2025.

Menurutnya, pemerintah memilih menambah pembiayaan utang sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tidak mengalami krisis yang lebih dalam seperti yang pernah terjadi pada 1998.

“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya dalam sebuah forum di Jakarta Selatan pada Februari 2026 lalu.

Kenaikan posisi utang pemerintah tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dan pelaku pasar keuangan, terutama terkait efektivitas penggunaan utang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga menjaga daya beli masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah diyakini masih memiliki ruang fiskal yang cukup aman selama rasio utang tetap terkendali dan mampu diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi nasional serta peningkatan penerimaan negara.