Mentri Dalam Negeri Surati Gubernur Se Indonesia Hasil Munas KADIN
Poto : Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dan Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid P.M
Pekanbaru, Satuju.com - Hasil Munas KADIN 2021 menyatakan bahwa hanya ada 1 (satu) KADIN di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid didampingi jajaran Wakil Ketua Umum menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Rabu (22/12/2021).
UU Tentang KADIN menyebutkan bahwa KADIN merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa. UU mengenai KADIN ini akan disampaikan pula secara resmi kepada para Gubernur seluruh Indonesia.

Menanggapi permintaan dari kepengurusan KADIN dibawah kepemimpinan Arsjad Rasdjid, Menteri dalam negeri Tito Karnavian didalam surat resminya nomor 220/8551/Polpum tanggal 22 Desember yang dialamatkan kepada Gubernur se Indonesia diantaranya mengatakan KADIN merupakan mitra strategis pemerintah untuk bersinergi secara berkelanjutan guna menciptakan, mengembangkan dan menghadirkan iklim usaha yang sehat, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan dan daerah serta melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Bahwa sebagaiman surat ketua umum kamar dagang dan industri Indonesia telah diselenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN pada tanggal 30 Juni-1 Juli 2021. Munas KADIN telah menghasilkan keputusan antara lain telah memilih dan menetapkan M. Arsjad Rasjid P.M sebagai ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia masa bakti 2021-2026, dan telah terbentuk kepengurusan KADIN Provinsi Seluruh Indonesia.


