Kapolda Riau Didesak Tegas Soal Legalitas F-SPTI Bengkalis

Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau didesak mempertegas legalitas F-SPTI Bengkalis untuk mencegah konflik antar buruh dan memastikan organisasi yang sah secara hukum.

BENGKALIS, Satuju.com - Polemik legalitas organisasi buruh di Kabupaten Bengkalis kembali memanas. Kapolda Riau diminta turun tangan untuk mempertegas status hukum Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) agar tidak memicu konflik antar pekerja di lapangan. 

Desakan itu disampaikan Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan. Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari DPD F-SPTI-K.SPSI Riau yang ditandatangani Ketua DPD Dedi Kusnedi, SH, untuk masa bakti 2026–2027.

Menurut Kamil, organisasi yang dipimpinnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan SK Menkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022.

"Serikat kami yakni F-SPTI-K.SPSI dengan Ketua Umum DPP adalah Bapak CP. Nainggolan berafiliasi dibawah Konfederasi-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Pimpinan Pusat, Bapak M. Jumhur Hidayat yang juga selalu Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia. Dan hingga kini sah dan tercatat di Kemenkumham. Namun saat kita membuka unit dan melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kelurahan Rimbasekampung dan Wonosari yang telah kita buka sesuai instruksi DPD, kami dihalangi oleh F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis, yang diketuai oleh Sdr Andika," tegasnya, Senin (11/5/2026).

Kamil menilai F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Andika tidak lagi memiliki legal standing yang sah, baik dari sisi pencatatan di Kemenkumham maupun afiliasi ke K-SPSI di bawah kepemimpinan M. Jumhur Hidayat.

"Memang dulu mereka dibawah F-SPTI DPP pimpinan Surya Bhakti Batubara, tetapi sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bhakti 2017-2022 dimenangi oleh CP. Nainggolan, kemudian Munaslub untuk periode 2022-2027 kembali terpilih CP. Nainggolan. Jadi mari kita berfikir jernih dan terbuka dalam memaparkan legalitas yang ada," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak mengambil alih wilayah kerja serikat lain, melainkan membentuk PUK baru sesuai arahan DPD agar para pekerja lokal memiliki kesempatan bekerja di wilayahnya sendiri.

"Perlu diketahui, kita tidak ada sama sekali merebut atau menyerobot PUK yang telah ada, kita hanya membuka PUK baru sesuai wilayah kerja seperti yang diamanatkan DPD. Tujuan kita hanya semata-mata PUK yang telah kita buka, juga bekerja di wilayah masing-masing. Karena mereka selama ini hanya jadi penonton dikampung halaman nya," ungkapnya.

Kamil menyebut seluruh prosedur administratif telah dijalankan sebelum pembentukan PUK. Dokumen seperti SK, legal standing, dan surat resmi telah disampaikan ke Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri Bengkalis. Permohonan mediasi juga telah diajukan, namun belum terealisasi.

"Dari awal kami sudah menyampaikan surat sesuai prosedur yang ada. Rasanya tidak ada yang kami langgar. Sekali lagi saya tegaskan, mohon selesaikan masalah ini secara bijak dan proporsional. Kalau tidak, tentu ini menjadi pertanyaan kita, apa yang terjadi?. Kenapa membiarkan sebuah organisasi federasi tanpa legal standing yang jelas?. Apakah kita tidak berfikir, berapa banyak kutipan yang dipungut ke mitra kerja, apakah itu legal atau illegal," ujarnya.

Kamil juga menyoroti hasil mediasi yang difasilitasi Polres Bengkalis. Menurutnya, setelah pertemuan itu beredar rekaman suara yang menyebut F-SPTI Khusus Bengkalis tetap diperbolehkan bekerja seperti biasa, sedangkan pihaknya diminta mencari lokasi kerja baru.

"Kita yakin, bukan ranah Polres untuk memutuskan siapa bekerja dimana. Dia percaya, tugas Polres adalah mengamankan dan menindak jika terjadi pelanggaran terhadap aturan," tandasnya.

Secara nasional, konflik internal di tubuh F-SPTI-K.SPSI disebut telah berlangsung lama. Namun, kubu CP Nainggolan menegaskan organisasi yang dipimpinnya sah berdasarkan hasil Munas, pencatatan Kementerian Ketenagakerjaan, serta pengesahan Kemenkumham.

Dengan dasar hukum tersebut, Kamil berharap aparat penegak hukum bersikap objektif dan berpedoman pada legalitas resmi agar tidak terjadi gesekan antar sesama buruh di Kabupaten Bengkalis.