Revisi UU Pemilu Pilkada
Dorongan Revisi UU Pemilu dan Pilkada Menguat, Politik Uang Jadi Sorotan
Ilustrasi Revisi UU Pemilu Pilkada Dorongan Revisi UU Pemilu dan Pilkada Menguat, Politik Uang Jadi Sorotan. (poto AI)
Dorongan revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Pilkades menguat di tengah kritik terhadap politik uang dan sistem one man one vote.
Satuju.com - Wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada kembali mencuat. Kritik terhadap praktik politik uang dan sistem pemilihan langsung berbasis “one man one vote” menjadi sorotan dalam perdebatan politik nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik dan aktivis demokrasi, Sabar Tambunan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5/2026). Ia menilai sistem demokrasi Indonesia saat ini semakin menjauh dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang permusyawaratan dan perwakilan.
Menurutnya, praktik politik uang kini menjadi ancaman serius bagi rakyat dan negara. Ia menyebut fenomena “pig barrel politic” atau politik gentong babi semakin marak dalam kontestasi politik nasional maupun daerah.
“Kini musuh besar bagi rakyat, bangsa dan negara kita adalah Politik Uang dan Politik Gentong Babi, ‘Pig Barrel Politic’ yang semakin menggila dan merajalela,” ujar Sabar Tambunan.
Ia menilai sistem pemilihan langsung yang sepenuhnya mengandalkan prinsip satu orang satu suara turut memicu meningkatnya biaya politik. Kondisi tersebut, kata dia, membuka ruang besar bagi oligarki dan elite politik untuk menguasai proses demokrasi.
“Akibatnya, para pemimpin eksekutif dan legislatif yang terpilih semakin banyak para calon dengan metode andalannya adalah politik uang,” katanya.
Dalam pernyataannya, Sabar juga menyoroti dugaan keterlibatan empat kelompok yang disebutnya sebagai “konspirasi jahad 4-kubu”, yakni oligarki, politikus korup, birokrat korup, dan aparat penegak hukum yang dinilai represif.
Ia kemudian mendorong revisi substansial terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pilkades agar selaras dengan semangat demokrasi Pancasila.
“Harus lakukan revisi UU Pemilu, Pilkada, Pilkades sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila,” tegasnya.
Sabar menilai Indonesia belum pernah sepenuhnya menerapkan demokrasi yang sesuai dengan sila keempat Pancasila. Ia membandingkan tiga era pemerintahan, mulai dari masa Presiden Soekarno, Orde Baru hingga era Reformasi yang dinilai tetap belum menghadirkan sistem demokrasi ideal.
Meski demikian, ia mengakui revisi undang-undang tersebut tidak mudah dilakukan karena harus melalui persetujuan DPR RI bersama pemerintah. Saat ini, DPR RI diisi delapan partai parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, PKS, dan PAN.
Ia mempertanyakan sejauh mana dukungan partai politik terhadap revisi sistem pemilu yang dianggap lebih sesuai dengan konstitusi dan demokrasi Pancasila.
“Pertanyaan kritisnya saat ini selain PDIP, partai parlemen mana lagi yang ingin merevisi UU dimaksud di atas sesuai Sila Ke-4 Pancasila atau sesuai konstitusi negara?” ujarnya.
Selain melalui DPR, ia juga menyinggung kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden. Namun, menurutnya, langkah tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
