Korupsi Tambak Udang Bengkalis Disorot: G3S Desak Kejari Tetapkan Tersangka, Soal "Pendalaman" dan Hadirkan Ahli Terus Diulang
Kantor Kejaksaan negeri kabupaten Bengkalis.(poto/net)
Kasus korupsi tambak udang Bengkalis dinilai berjalan lamban. G3S mendesak Kejari Bengkalis segera menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi.
BENGKALIS , Satuju.com – Penanganan kasus dugaan korupsi tambak udang Bengkalis kembali menjadi sorotan. Sekretaris DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jakop Sihombing, menilai proses penyidikan yang berjalan hampir dua tahun belum menunjukkan perkembangan yang jelas. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15131/oss-catat-102-usaha-tambak-udang-bengkalis-ada-tanpa-kajian-hancurkan-mangrove-limbah-tak-dikelola.html
Menurut Jakop, perkara yang juga terkait dugaan kerusakan lingkungan itu kini menjadi cermin buram penegakan hukum. Publik, kata dia, terus menerima informasi yang berulang tanpa kepastian arah penanganan.
Ia menyoroti pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang sejak 14 Oktober 2024 menyampaikan rencana menghadirkan ahli lingkungan dalam proses penyidikan. Namun hingga April 2026, penjelasan yang disampaikan masih sebatas rencana pendalaman tanpa disertai hasil konkret.
“Pernyataan soal "pendalaman" dan rencana menghadirkan ahli lingkungan terus diulang, seolah menjadi mantra yang menutupi ketiadaan progres konkret,” ujarnya, Senin (19/5/2026).
Jakop menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara. Menurutnya, transparansi tidak boleh berhenti pada pernyataan formal semata.
Ia mempertanyakan apakah proses hukum benar-benar berjalan setara bagi semua pihak, atau justru melambat ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi tertentu.
Jakop juga mendesak kejaksaan segera mengambil langkah tegas jika unsur pidana telah terpenuhi.
“Kejari seharusnya tidak membiarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka penetapan tersangka dan proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan, lambannya penanganan perkara bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis SH MH, memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan.
“Ini (penyidikan) masih proses,” ujarnya dalam keterangan tertulis.**(Od)
