Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Titi Akar, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Karhutla di Desa TIti Akar
Bengkalis, Satuju.com - Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/05/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Kapolres Bengkalis selaku termohon. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.
Kasus ini bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., beserta tim kuasa hukum lainnya.
Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya. Hakim juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah sesuai ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga alat bukti elektronik yang diajukan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum.
Selama jalannya sidang, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga persidangan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.
