Komisi III DPRD Bengkalis Bahas Optimalisasi Aset Negara Bersama DJKN Riau untuk Dongkrak PAD

Komisi III DPRD Bengkalis Bahas Optimalisasi Aset Negara Bersama DJKN Riau untuk Dongkrak PAD

Bengkalis, Satuju.com - Dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Riau di Kantor DJKN Riau, Rabu (13/05/2026).

Rombongan Komisi III DPRD Bengkalis yang dipimpin Ketua Komisi III, Sanusi, SH., MH., disambut langsung Kepala Kanwil DJKN Riau, Jose Arif Lukito, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Sanusi menyampaikan apresiasi atas sambutan dan kesempatan berdiskusi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mendapatkan informasi dan pemahaman mengenai pengelolaan BMN di daerah, khususnya di Kabupaten Bengkalis,” ujar Sanusi.

Ia menilai masih banyak aset milik pemerintah pusat yang berada di daerah dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Banyak aset BMN di Kabupaten Bengkalis yang dapat dimanfaatkan daerah, termasuk aset migas K3S di perusahaan. Kami berharap ada langkah terbaik agar pemanfaatan aset tersebut dapat dilakukan sesuai prosedur dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat serta meningkatkan PAD,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Riau, Antony Saputra, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan Komisi III DPRD Bengkalis. Namun, menurutnya, kewenangan utama terkait pengelolaan aset tetap berada di kementerian pusat.

“DJKN hanya memberikan dorongan terhadap peluang pemanfaatan aset. Untuk pengelolaan hingga penghapusan aset tetap dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi,” terang Antony.

Ia menjelaskan, aset pemerintah pusat yang sudah tidak digunakan dan dinilai berlebih dapat dialihkan melalui mekanisme lelang maupun hibah kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Antony menyebut aset pusat yang saat ini masih dimanfaatkan perangkat desa maupun pihak lain dapat digunakan melalui sistem sewa sesuai prosedur pemerintah.

“Hal tersebut merupakan bagian dari program untuk membantu masyarakat daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Bengkalis, Adihan, menyoroti persoalan lahan milik PHR di Kecamatan Pinggir yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal, sementara akses jalan masyarakat masih berada di bawah pengelolaan perusahaan.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar ada solusi terhadap akses jalan masyarakat demi kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Adihan juga menyinggung Program Koperasi Merah Putih yang dinilai belum berjalan optimal akibat keterbatasan lahan kosong.

Ia berharap melalui koordinasi bersama DJKN, perangkat desa dapat memperoleh peluang pemanfaatan aset negara demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Antony kembali menegaskan bahwa aset pemerintah pusat yang tidak lagi digunakan dan masih dibutuhkan daerah dapat diusulkan melalui mekanisme hibah maupun pinjam pakai aset.

“Namun seluruh proses penggunaan lahan maupun aset lainnya tetap harus melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan tentunya membutuhkan waktu,” jelasnya.

Menutup pertemuan tersebut, Sanusi berharap proses pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke daerah dapat dipermudah agar aset yang terbengkalai dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

“Kami berharap aset yang tidak digunakan lebih mudah dimanfaatkan masyarakat daripada dibiarkan terlantar. Selain itu, kepastian hukum terhadap sejumlah aset juga perlu diperjelas agar masyarakat tidak membangun di atas lahan yang bukan haknya,” pungkasnya.