Kejari Bengkalis Kembali Didesak Usut Kasus Tambak Udang Ilegal

Tim LSM antikorupsi saat bertemu Kajari kabupaten bengkalis. (poto/ist)

LSM antikorupsi kembali mendesak Kejari Bengkalis menuntaskan penyidikan kasus tambak udang ilegal di kawasan hutan mangrove.

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus tambak udang ilegal kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi kembali melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait perkembangan penanganan dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan mangrove di wilayah Bengkalis. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15315/korupsi-tambak-udang-bengkalis-disorot-g3s-desak-kejari-tetapkan-tersangka-soal-pendalaman-dan-hadirkan-ahli-terus-diulang.html

Surat tersebut dikirim pada Rabu (20/05/2026) oleh pelapor, Jumadi. Dalam surat itu, pihak LSM meminta klarifikasi terkait proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pidana yang menyeret pengembang tambak udang vaname berinisial AS (ASA) beserta pihak terkait lainnya.

Kasus tambak udang ilegal itu disebut berada di kawasan Jalan Ombak Desa Tameran serta Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Selain ditujukan kepada Kepala Kejari Bengkalis, surat bernomor KL/II/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Jumadi menegaskan, pihaknya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang sebelumnya telah disampaikan sejak 3 Oktober 2025.

"Kami mengacu pada surat yang terdahulu dengan nomor surat: LP.03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 03 Oktober 2025, dan surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor surat: 08/KL/DPP-LSM KPK/2025/RIAU," kata Jumadi.

Menurutnya, hingga kini pelapor belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan hasil penyidikan dari Kejari Bengkalis.

"Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami," tegasnya.

Jumadi juga menyinggung adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum tertentu dengan pengembang usaha tambak udang vaname dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ia meminta Kejari Bengkalis segera mengambil langkah tegas agar perkara dugaan perambahan kawasan hutan itu dapat diproses hingga ke pengadilan.

"Maka kami meminta agar Kejari Bengkalis dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM antikorupsi tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya.


BERITA TERKAIT