Sidang MK Bahas Pasal Kerugian Negara, DPR Tegaskan Audit Konstitusional Ada di BPK

Sidang MK Bahas Pasal Kerugian Negara

Jakarta, Satuju.com - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno pengujian Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan pasal mengenai kerugian negara.

Dalam persidangan, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP merupakan tafsir resmi terkait unsur “merugikan keuangan negara” yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam praktik hukum.

Menurut DPR, kerugian negara yang dimaksud harus bersifat actual loss atau kerugian nyata, bukan sekadar potensi atau perkiraan kerugian.

Rudianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Ia menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan lembaga negara, melainkan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah Presiden dan menjalankan fungsi pengawasan internal.

“BPKP berbeda dengan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan eksternal atas pengelolaan keuangan negara,” ujar Rudianto dalam persidangan.

Meski demikian, DPR juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan aparat penegak hukum seperti KPK atau kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain termasuk BPKP, bahkan melakukan pembuktian sendiri dengan menghadirkan ahli.

Namun menurut DPR, hal tersebut tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK sebagai auditor negara.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara memang merupakan amanat konstitusi.

Meski begitu, ia menegaskan audit kerugian negara bukan satu-satunya alat pembuktian dalam perkara korupsi.

“Audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” ujar Hiariej.

Ia menambahkan, berdasarkan sejumlah putusan MK, aparat penegak hukum dapat menggunakan keterangan ahli atau meminta penjelasan dari lembaga pengawasan internal pemerintah dalam proses pembuktian perkara korupsi.

Pada akhir sidang, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk BPK, KPK, Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung pada 26 Mei 2026 mendatang.

Sebagai informasi, perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti. Para pemohon menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Pemohon meminta MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah BPK agar sesuai dengan prinsip lex scripta, lex stricta, dan lex certa dalam hukum pidana.