Polres Bengkalis Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Teluk Papal, Polisi Buru Pemasok

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (23) diamankan aparat kepolisian saat berada di Jalan Gebak, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Sekitar pukul 02.30 WIB tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Gebak Desa Teluk Papal,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat.