BPOM Perketat Pengawasan Vape dan Rokok untuk Lindungi Generasi Muda

Ilustrasi rokok elektronik atau vape. (poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan akan memperketat pengawasan terhadap produk rokok dan rokok elektronik atau vape guna melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan standardisasi produk, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga kolaborasi lintas sektor.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi darurat perokok pemula. Berdasarkan data yang disampaikan, prevalensi anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun yang aktif merokok mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.

“Indonesia tengah berada dalam situasi darurat perokok pemula,” ujar Taruna di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, tingginya angka perokok usia muda menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat berdampak pada kesehatan generasi mendatang. Oleh sebab itu, BPOM akan memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar di pasaran.

Taruna menjelaskan, langkah tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi itu, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran atau post-market surveillance terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.

Pengawasan dilakukan mulai dari memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin dan tar, pengawasan bahan tambahan yang dilarang, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk.

Selain pengawasan regulasi, BPOM juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja, terkait bahaya rokok dan vape terhadap kesehatan.

Pemerintah berharap langkah pengawasan yang lebih ketat dapat menekan angka perokok pemula sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.