Sidang PT SPRH Ungkap Dugaan Aliran Dana Politik, INPEST Minta Kejati Bertindak Transparan
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi, Ganda Mora. Background persidangan PT. SPRT. (poto/ist/satuju.com)
Pekanbaru, Satuju.com - Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi, Ganda Mora, mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. ;BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14177/inpest-serahkan-surat-tindak-lanjut-ke-kpk-desak-pengusutan-tuntas-dugaan-korupsi-dana-pi-pt-sprh.html
Menurut Ganda Mora, keterangan para saksi yang muncul dalam persidangan tidak bisa dianggap sebagai cerita yang dibuat-buat. Ia meyakini para saksi memberikan kesaksian secara jujur terkait dugaan aliran dana yang menyeret sejumlah nama dalam kasus tersebut.
“Atas pengakuan para saksi, tidak mungkin mereka mengarang cerita dan bersaksi palsu. Kami meyakini para saksi berkata jujur,” ujar Ganda Mora.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk mendalami kembali proses penyidikan. Menurutnya, apabila terdapat dua atau lebih saksi yang memberikan keterangan serupa, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai saksi fakta sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.
Selain itu, INPEST juga mempertanyakan dugaan dana dividen sebesar Rp331 miliar yang disebut belum disentuh dalam proses penyidikan. Ganda Mora meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan penggunaan dana yang telah disetor ke kas daerah pada tahun 2024 tersebut.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kejati Riau agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk terhadap dana dividen Rp331 miliar yang belum disentuh penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilkada Rokan Hilir mencuat dalam sidang kasus korupsi PT SPRH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan sejumlah transaksi pencairan dana perusahaan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas politik.
Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, turut disebut dalam persidangan terkait dugaan aliran dana tersebut. Namun, Afrizal Sintong membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum juga memastikan akan mendalami seluruh fakta persidangan serta membuka kemungkinan menghadirkan pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
Sidang kasus dugaan korupsi PT SPRH sendiri dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan sejumlah akademisi. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15389/sidang-korupsi-pt-sprh-ungkap-dugaan-dana-pilkada-rohil-rp12-miliar.html
