Sidang Korupsi PT SPRH Ungkap Dugaan Dana Pilkada Rohil Rp12 Miliar

sidang kasus korupsi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 19/5/2026).(poto/ist)

Sidang korupsi PT SPRH mengungkap dugaan aliran dana Pilkada Rohil Rp12 miliar yang menyeret nama mantan Bupati Afrizal Sintong.

PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan dana Pilkada Rohil senilai Rp12 miliar mencuat dalam sidang kasus korupsi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, ikut disebut dalam aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan pengelola Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa membeberkan sejumlah transaksi pencairan dana PT SPRH saat memeriksa saksi Sundari selaku bendahara perusahaan. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas politik.

Dalam persidangan pada Selasa 19 Mei 2026 hingga malam, Sundari mengaku pernah mencairkan dana Rp300 juta pada Agustus 2024. Sebagian dana disebut dipakai untuk pembayaran “baju Afrizal Sintong” di Jakarta sebesar Rp50 juta.

Selain itu, pencairan dana kembali terjadi pada Oktober 2024 sebesar Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp35 juta disebut digunakan untuk membayar tim IT yang mendukung pemenangan Pilkada Bupati Rokan Hilir.

Saksi juga mengungkap adanya penyaluran dana Rp50 juta untuk kebutuhan kampanye Afrizal Sintong. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Sekretaris PT SPRH, Khairudin.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan ialah pencairan dana Rp2 miliar pada November 2024. Dana itu diklaim untuk kepentingan Afrizal Sintong dan disebut diantarkan seseorang bernama Junaidi ke Mess Bupati Rohil.

Menurut kesaksian di persidangan, uang tersebut diterima oleh istri dan anak Afrizal Sintong.

Meski demikian, Afrizal Sintong membantah seluruh tudingan terkait aliran dana Rp12 miliar tersebut. “Tidak betul,” tegasnya saat diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

JPU memastikan akan mendalami seluruh keterangan saksi yang muncul dalam persidangan. Jaksa juga membuka kemungkinan menghadirkan pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Sidang kasus korupsi PT SPRH dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk sejumlah akademisi.