Diduga Tidak Memiliki Izin, Lingkar Studi Masyarakat Riau Laporkan PT BJP
Poto : Tengku Gusri
Pekanbaru, Satuju.com - Diduga tidak memiliki Izin UKL UPL dan izin Lingkungan, Lingkar Studi Masyarakat Riau akan melaporkan PT. BJP ke Polda Riau, Kamis (20/1/22).
Berdasarkan temuan Lingkar Studi Masyarakat Riau, PT. BJP yang merupakan perusahaan bergerak di bidang Pertambangan untuk komoditas batuan menjalankan aktivitas usahanya di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sekitar 26 Hektar dan menjadi salah satu penyuplai tanah urug untuk PT. SDO di Kota Dumai di duga belum memiliki dokumen izin UKL UPL.
Hal ini menurut Lingkar Studi Masyarakat Riau, PT. BJP telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) Pasal 36 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan Denda Paling banyak Rp 3 Milyar.
Ketua Umum Lingkar Studi Masyarakat Riau Tengku Gusri kepada awak media mengatakan dengan tidak adanya Izin UKL UPL dan izin Lingkungan PT BJP berpotensi terjadinya dampak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, kamis (20/1/22).
"PT. BJP yang Diduga belum memiliki Dokumen UKL-UPL, dan Izin Lingkungan yang telah menjalankan aktivitas usahanya saat ini di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berpotensi terjadinya dampak terhadap lingkungan atas aktivitas Usahanya"
Pihaknya menduga Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT BJP tanpa memiliki izin UKL- UPL tersebut karena adanya beckingan dari oknum oknum tertentu.
"berdasarkan informasi yang beredar di lapangan. Bahwa aktivitas usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan/ Penambangan Tanah Urug yang berada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai yang dilakukan oleh PT. BJP diduga dilindungi/di backup oleh oknum aparat, Sehingga kami meminta agar Kapolda Riau dapat menindak Oknum aparat tersebut," pungkas Tengku Gusri.
"Untuk itu, besok kami akan melaporkan perihat tersebut ke Polda Riau" tutupnya.

