Skema Suap Rp20,3 Miliar di Bea Cukai Terungkap, Dugaan “Jalur Hijau” Disewa Bulanan
Ilustrasi Dugaan suap Rp20,3 miliar di Bea Cukai tiap bulan. (poto AI/Lhynaa Marlinaa)
Satuju.com - Dugaan korupsi Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah fakta persidangan mengungkap aliran dana mencapai Rp20,3 miliar yang diduga mengalir rutin selama tujuh bulan. Skema itu disebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan nilai setoran tetap sekitar Rp2,9 miliar per bulan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik “jalur hijau bayangan” yang disewa secara sistematis oleh jaringan importir ilegal untuk meloloskan barang masuk tanpa pengawasan ketat.
Dalam persidangan, pola aliran dana yang konsisten dinilai tidak lazim untuk sekadar uang pelicin biasa. Nilai setoran yang tetap setiap bulan memperlihatkan dugaan mekanisme suap terstruktur guna mengamankan distribusi barang impor tertentu.
Skema itu diduga berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivitas penyelundupan berbagai komoditas, mulai dari tekstil, elektronik, hingga barang mewah dan komoditas strategis lainnya.
Pengamat menilai pola tersebut menyerupai “subscription bribe” atau suap berlangganan. Modus ini memungkinkan jaringan importir memperoleh akses jalur aman secara permanen tanpa perlu membayar per pengiriman barang.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, pengawasan impor selama ini mengandalkan sistem digital seperti CEISA untuk menentukan jalur pemeriksaan merah, kuning, atau hijau terhadap barang masuk.
Jika dugaan intervensi benar terjadi, maka praktik tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan pengawasan di pelabuhan utama selama periode berlangsungnya aliran dana.
Selain itu, muncul dugaan keterkaitan transaksi dengan jaringan keuangan lintas negara. Investigasi awal menyoroti kemungkinan penggunaan mekanisme transfer tidak langsung, termasuk money changer terafiliasi hingga sistem underground banking atau hawala yang disebut berbasis di Singapura.
Rentang waktu dugaan transaksi juga disebut beririsan dengan tingginya aktivitas impor dalam sejumlah proyek pengadaan skala besar. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghindari kewajiban pajak dan bea masuk demi meraup keuntungan lebih besar.
Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran individu di level pelaksana, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi terstruktur yang menyentuh level pengambil kebijakan.
Jaksa Penuntut Umum kini didorong menelusuri aliran dana Rp20,3 miliar tersebut melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penelusuran aset diduga akan mengarah pada kepemilikan properti, investasi saham, hingga kemungkinan penyimpanan dana di luar negeri.
Fakta yang terungkap di persidangan dianggap baru sebagian kecil dari persoalan besar dalam tata kelola pengawasan impor nasional. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan skema suap sistematis tersebut.
