Perkara suap hingga TPPU, bakal jerat Jaksa Pinangki
jaksa Pinangki dengan koleksi mewah
Pekanbaru- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
dilansir dari detikNews, Pinangki akan didakwa terkait penerimaan suap, gratifikasi, pemufakatan jahat, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Kasus ini bermula karena adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh Jaksa muda ini dengan pengusaha Djoko Tjandra, untuk memuluskan jalannya Pinagki diguga menerima sejumlah uang.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Pinangki pada 23 September 2020.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka sidang pertama telah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020," ujar humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Jumat (18/9/2020).
Menurut Bambang, pengadilan telah menerima berkas Pinangki pada Kamis (17/9) kemarin. bahkan majelis hakim juga sudah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
secara terperinci Bambang menyebut,majelis hakim terdiri dari, IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua, H Sunarso dan Moch Agus Salim, keduanya sebagai hakim anggota.

