Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Duri Barat
Barang Bukti (BB).
Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial A.S (26) dan R.B (27) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Menurut AKP Tidar, saat petugas melakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sedang dan 7 paket kecil diduga sabu dengan berat total 10,70 gram. Selain itu turut diamankan satu unit telepon genggam, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening kosong, serta alat hisap atau bong.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan kepolisian maupun melaporkan gangguan kamtibmas.
