Pengedar Sabu di Mandau Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Mandau, Satuju.com - Pengedar sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis saat bersembunyi di dalam rumah. Pelaku berinisial I.T. (27) diciduk pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu. ADA INFO HUBUNGI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku beserta barang bukti sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan tim langsung melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi dari hasil pengembangan kasus.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Petugas juga mengamankan satu alat hisap atau bong dari lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.