Polsek Bukit Batu Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Jambi, 13 Paket Diamankan
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Bukit Batu, Kamis malam (28/05/2026).
Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Kompol Al Imran menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di Jalan Dusun Rukun RT 005 RW 003 Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Dusun Rukun RT 005 RW 002 Desa Pangkalan Jambi.
Sekira pukul 21.30 WIB, polisi melihat seorang pria yang dicurigai berada di dalam rumah tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria berinisial S.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,49 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Nokia, gunting, pencapit, mancis, kotak penyimpanan, plastik pembungkus sabu, bong, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, tersangka diketahui positif Methamphetamine.
Kapolsek Bukit Batu menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Al Imran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Untuk layanan pengaduan dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
