Pemuda LIRA Riau Soroti Rehabilitasi Anak Bupati dalam Kasus Narkoba

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H Soroti Rehabilitasi Anak Bupati.(poto/is)

Pemuda LIRA Riau mendesak aparat mengusut tuntas kasus narkoba yang menyeret anak bupati di Riau tanpa tebang pilih.

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus narkoba yang menyeret anak seorang bupati di Riau menuai sorotan publik. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H., meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

Daniel menegaskan, penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara adil tanpa melihat status sosial maupun latar belakang keluarga pelaku. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum saat ini sedang diuji di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

“Hukum harus tegak lurus. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlakuan khusus hanya karena pelaku adalah anak seorang pejabat daerah,” tegas Daniel Saragi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menyebut narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dalam pernyataannya, DPW Pemuda LIRA Riau menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum. Pertama, meminta proses hukum dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Kedua, memastikan asas equality before the law diterapkan tanpa pandang bulu. Ketiga, mendesak aparat membongkar jaringan pemasok narkoba yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan memantau ketat setiap tahapan prosesnya. Jika ditemukan adanya indikasi main mata atau upaya intervensi dari pihak manapun untuk mengaburkan kasus ini, Pemuda Lira Riau siap berada di barisan depan untuk menyuarakan kebenaran,” pungkas Daniel Saragi.

Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial AF, yang diketahui merupakan anak salah satu kepala daerah di Riau, dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan etomidate. AF diamankan bersama 13 orang lainnya saat aparat gabungan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan delapan pria berinisial KS (32), RR (22), GFA (23), TT (28), AF (21), FAY (24), FER (22), dan IRF (22). Selain itu, lima wanita berinisial FA (23), RR (23), SAP (22), SA (23), dan ARS (23) turut diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut penggerebekan dilakukan aparat gabungan Polisi Militer TNI AD, Pom TNI AU, dan Propam Polda Riau pada Minggu (24/5/2025) dini hari.

Belakangan, keputusan rehabilitasi terhadap AF memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan, menjelaskan AF masuk dalam kategori pengguna ringan bersama 10 orang lainnya. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.

Daniel Saragi menilai keputusan rehabilitasi terhadap anak pejabat daerah itu menimbulkan pertanyaan publik terkait kesetaraan hukum. Ia meminta aparat memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus narkoba di Riau.

Menurutnya, Riau saat ini menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.