Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Bantan Tengah

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,14 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis, Kamis (28/5/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 20.40 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat kotor 0,14 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AFP. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFP di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah, sekitar pukul 23.08 WIB pada malam yang sama.

Dalam penangkapan AFP, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. AFP kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S alias L yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap AJ dan AFP juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.