Dugaan Setoran Parkir Mie Gacoan Seret Nama Oknum PNS Eselon II di Padangsidimpuan

Mie Gacoan Padangsidimpuan. (poto/ist)

Dugaan setoran parkir Mie Gacoan Padangsidimpuan menyeret nama oknum PNS eselon II. Pengelola parkir mengungkap pola pembagian hasil.

PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Dugaan setoran parkir Mie Gacoan kembali menjadi sorotan publik di Kota Padangsidimpuan. Kali ini, isu tersebut menyeret nama seorang oknum PNS eselon II yang disebut-sebut menerima aliran dana dari pengelolaan parkir di gerai kuliner tersebut.

Informasi yang beredar memicu pertanyaan publik terkait dasar dan legalitas penerimaan dana tersebut. Pasalnya, pendapatan parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pengelolaannya telah diatur melalui regulasi daerah.

Mie Gacoan Padangsidimpuan diketahui menyediakan fasilitas parkir bagi pengunjung. Atas layanan tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerapkan Pajak Parkir yang menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Seorang petugas parkir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan pola pembagian hasil pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

"Untuk pembagian hasil pendapatan parkir, kami pengelola mendapat mendapat, 60 persen. Sementara pihak mie gacoan mendapat 40 persen."

Menurut sumber tersebut, dugaan keterlibatan oknum PNS eselon II berasal dari bagian pendapatan yang menjadi hak pihak Mie Gacoan.

Ia menyebut dugaan itu berkembang di tengah informasi yang sebelumnya telah beredar di masyarakat maupun media sosial terkait adanya pejabat yang diduga membekingi operasional usaha tersebut.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Manajer Mie Gacoan Padangsidimpuan, Aidi Nasution, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan penerimaan setoran parkir tersebut.

Secara hukum, aparatur sipil negara dilarang menerima imbalan atau keuntungan yang tidak sah. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan gratifikasi maupun praktik pungutan liar.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut. Kasus ini masih menunggu klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan.