FH UI Soroti Putusan Kasus Kerry Adrianto Riza, Hasil Eksaminasi Dibukukan

Kerry Adrianto Riza

Jakarta, Satuju.com – Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menggelar diseminasi hasil eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara yang menjerat Kerry Adrianto Riza.

Dalam kegiatan tersebut, tim eksaminator FH UI mengungkap adanya sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan yang diperiksa. Menurut hasil kajian akademik tersebut, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga menyentuh penerapan berbagai cabang hukum secara substansial.

Para eksaminator mengidentifikasi adanya persoalan dalam penerapan hukum pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, keuangan publik, hingga aspek hak asasi manusia internasional yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengembangan praktik peradilan di Indonesia.

Ketua Tim Eksaminator, Febby Mutiara Nelson, menilai perkara tersebut layak menjadi bahan diskursus akademik karena memiliki karakteristik yang tidak lazim dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Putusan terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza menarik diangkat dalam diskursus akademis, karena jarang ada putusan tindak pidana korupsi yang ada dissenting opinion-nya,” tegas Febby dalam kegiatan diseminasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim menunjukkan adanya perdebatan hukum yang signifikan terkait konstruksi perkara dan penerapan norma hukum yang digunakan dalam memutus kasus tersebut.

Hasil eksaminasi yang dilakukan oleh tim FH UI kemudian dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis”. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi akademik sekaligus bahan evaluasi bagi kalangan praktisi hukum, penegak hukum, maupun pembuat kebijakan dalam memahami batas antara keputusan bisnis dan pertanggungjawaban pidana korupsi.

Melalui publikasi hasil eksaminasi ini, FH UI berupaya mendorong penguatan kualitas penegakan hukum dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan dugaan tindak pidana korupsi.