Polsek Siak Kecil Bongkar Kasus Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Empat Paket Narkotika

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Penangkapan pengedar sabu Bengkalis kembali dilakukan aparat kepolisian. Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial M.A. (26) di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/5/2026) dini hari. MAU LAPOR TERKAIT NARKOBA, HUBUNGI👇: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah cup depan sepeda motor milik pelaku. Polisi kemudian mengamankan M.A. beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Redmi 15C warna biru, uang tunai Rp400.000, satu kotak rokok merek Icon warna merah, serta tiga lembar plastik pack yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku sebagai pemilik, penguasa, pembeli, penjual, dan/atau perantara dalam transaksi sabu.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran lainnya.

Saat ini M.A. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan resmi, penimbangan, serta uji laboratorium forensik guna melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujar IPTU Bastian Rinaldi.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.