Tiga Pelaku Narkoba Diciduk di Rumah Kosong, Satresnarkoba Bengkalis Sita Ganja

Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Pedekik. Polisi menyita ganja, alat hisap, dan ponsel.(poto/ist)

BENGKALIS, Satuju.com - Penangkapan pelaku narkoba Bengkalis kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Tiga pria diamankan saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 22.17 WIB. MASYARAKAT AKTIF LAPORKAN NARKOBA: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Polisi menduga mereka terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kelapasari. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja sisa pakai seberat 0,33 gram, satu alat hisap, dua mancis, satu kaca pirex, dua unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat diinterogasi, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Otoy. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan peran pemasok tersebut.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif Methamphetamine atau sabu, sementara satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif ganja.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Atas kasus tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.

"Lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin," ujarnya.