Sidang Abdul Wahid Diwarnai Pengamanan Ketat, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Bersaksi di PN Pekanbaru

Sidang Abdul Wahid Diwarnai Pengamanan Ketat

Pekanbaru, Satuju.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan sejumlah terdakwa lainnya menjadi perhatian publik, Rabu (3/6/2026). Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut diwarnai pengamanan ketat aparat kepolisian menyusul membludaknya massa yang hadir untuk mengawal jalannya sidang.

Sejak pagi hari, ratusan warga dan berbagai elemen masyarakat memadati kawasan sekitar gedung pengadilan. Aparat kepolisian terlihat menyiagakan personel dalam jumlah besar dan membentuk barikade pengamanan guna mengantisipasi potensi gesekan antar kelompok massa yang hadir.

Situasi sempat menjadi perhatian ketika petugas mengamankan sebuah spanduk bertuliskan “Tangkap Wak Labu” yang dibawa salah satu kelompok massa. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan mencegah munculnya provokasi yang dapat memicu ketegangan di lokasi persidangan.

Meski diwarnai dinamika di luar gedung pengadilan, jalannya persidangan tetap berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan mantan ajudan Abdul Wahid, Marjani.

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang tengah disidangkan.

Pantauan di ruang sidang menunjukkan SF Hariyanto hadir lebih dahulu dibandingkan para terdakwa. Mengenakan kemeja putih, ia langsung menempati kursi saksi yang telah disediakan sebelum persidangan dimulai.

Sementara itu, saksi lainnya, Marjani, memberikan keterangan secara virtual. Diketahui, Marjani saat ini tengah mengajukan gugatan terhadap KPK terkait status tersangka yang disandangnya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai tuntutan mencapai Rp11 miliar.

Kehadiran SF Hariyanto sebagai saksi menjadi perhatian karena ia merupakan wakil Abdul Wahid saat keduanya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.

SF Hariyanto kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau setelah Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Nama SF Hariyanto sendiri beberapa kali disebut dalam persidangan sebelumnya saat pemeriksaan sejumlah saksi, sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Di luar ruang sidang, tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini menyebabkan keterbatasan kapasitas ruangan menjadi sorotan. Puluhan wartawan dan warga yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak dapat masuk karena ruang sidang telah penuh.

Akibatnya, sebagian awak media hanya dapat memantau aktivitas di dalam ruang persidangan dari balik pintu kaca tanpa dapat mendengar secara langsung jalannya pemeriksaan saksi maupun keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan.

Meski demikian, pihak pengadilan tetap memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan serta faktor keamanan selama proses persidangan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung dan menjadi perhatian luas masyarakat Riau yang menantikan perkembangan proses hukum terhadap Abdul Wahid dan para terdakwa lainnya.