Sony Sonjaya Jadi Tersangka Korupsi MBG, Karier Eks Wakil BGN Berakhir di Meja Penyidik

Foto Ai hanya ilustrasi, Sony Sanjaya, Nasibmu kini.(poto/Rosadi jamani)

Jakarta, Satuju.cim - Sony Sonjaya tersangka korupsi MBG menjadi sorotan publik setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan status hukum tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah dirinya dicopot dari jabatan strategis di lembaga yang menangani Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15593/dadan-hidayana-dipanggil-pulang-dari-haji-dicopot-dari-bgn-dan-diperiksa-kejagung.html

Sony Sonjaya dikenal sebagai purnawirawan Polri dengan rekam jejak panjang di institusi kepolisian. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu pernah menduduki sejumlah posisi penting, mulai dari Kapolres, Direktur Reserse, hingga jabatan strategis di Bareskrim Polri sebelum memasuki masa pensiun.

Usai pensiun dari kepolisian, Sony bergabung dengan BGN dan meniti karier di lembaga tersebut. Ia sempat menjabat sebagai direktur, ketua tim verifikasi, hingga dipercaya menjadi Wakil Kepala BGN.

Perjalanan kariernya di BGN berakhir pada 2 Juni 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan. Tidak lama berselang, Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam proses penangkapan, penyidik sempat mengalami kendala karena Sony tidak berada di kediamannya saat dilakukan pencarian. Dua tersangka lain dalam perkara yang sama berhasil ditemukan di rumah masing-masing tanpa hambatan.

Penyidik kemudian menemukan Sony di sebuah hotel di wilayah Jawa Barat. Setelah diamankan, ia langsung menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Kejaksaan menduga kasus tersebut berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG serta keterlibatan sejumlah yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka. Penyidik masih mendalami aliran dana dan mekanisme yang digunakan dalam dugaan penyimpangan program tersebut.

Kasus ini juga menarik perhatian karena adanya lonjakan signifikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sony. Berdasarkan data yang beredar, kekayaan Sony pada 2025 tercatat sekitar Rp906 juta, kemudian meningkat menjadi Rp12,9 miliar pada 2026.

Sebelum penetapan tersangka, Sony sempat tampil dalam sebuah podcast dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Namun perkembangan hukum menunjukkan arah berbeda. Status tersangka yang kini disandang Sony menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.


BERITA TERKAIT