PT PMM Klarifikasi Tuduhan ke KSP, Serahkan Dokumen dan Bukti Pendukung
Poltak Silitonga SH MH Kuasa Hukum PT PMM bersama Kuncoro Chandrawinata gelar jumpa pers usai berkunjung ke KSP
Jakarta, Satuju.com – Polemik yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan penyelundupan barang berbahaya, material radioaktif, hingga isu komoditas bernilai triliunan rupiah mendapat perhatian di tingkat pemerintah pusat. Perusahaan tersebut memilih menempuh jalur klarifikasi resmi dengan mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, bersama Founder dan Owner PT PMM, Kuncoro, menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti yang diklaim dapat menjelaskan berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang publik.
Poltak mengatakan pihaknya memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan fakta dan data perusahaan secara langsung kepada pemerintah. Menurutnya, berbagai tuduhan mengenai penyelundupan barang berbahaya maupun material radioaktif tidak didukung bukti yang kuat.
"Kami telah menyerahkan seluruh dokumen dan fakta yang kami miliki. Tuduhan mengenai barang berbahaya, material nuklir maupun radioaktif menurut kami tidak memiliki dasar yang kuat," ujar Poltak usai pertemuan.
Ia menjelaskan, tim KSP turut melibatkan tenaga ahli untuk menelaah dokumen yang disampaikan. Berbagai dokumen legalitas perusahaan, perizinan ekspor, dokumen kepabeanan, hingga hasil pengujian laboratorium dipaparkan dalam pertemuan tersebut.
Menurut Poltak, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang telah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya mempertanyakan munculnya narasi yang menyebut adanya penyelundupan komoditas berbahaya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan kepada KSP, nilai ekspor 15 kontainer yang menjadi sorotan disebut hanya sekitar Rp3,4 miliar.
"Yang kami ekspor adalah ilmenit dan seluruh dokumen perizinannya tersedia. Tidak ada barang nuklir maupun material radioaktif sebagaimana yang dituduhkan," katanya.
PT PMM menilai berkembangnya tuduhan tersebut tidak hanya berdampak terhadap aktivitas usaha perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi yang berjalan secara legal.
Karena itu, perusahaan memilih menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada pemerintah pusat agar persoalan dapat dinilai secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
"Kami ingin persoalan ini dilihat berdasarkan bukti dan data, bukan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi," tegas Poltak.
Sementara itu, Founder PT PMM, Kuncoro, berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan penegakan hukum yang objektif.
Ia menegaskan perusahaan terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang. Menurutnya, PT PMM berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku dan mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara legal.
"Kami terbuka kepada pemerintah dan siap memberikan data yang dibutuhkan. Harapan kami, seluruh persoalan ini dapat dilihat secara jernih berdasarkan fakta yang sesungguhnya," ujar Kuncoro.
Pertemuan dengan KSP tersebut menjadi bagian dari upaya PT PMM untuk memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tuduhan yang berkembang. Perusahaan berharap data dan dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melihat duduk perkara secara utuh dan objektif.
