Polsek Rupat Utara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bengkalis

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus persetubuhan anak di Bengkalis kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.N. (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

"Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," ujar AKP Toni Armando.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan S.N. pada Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Tanjung Medang. Saat penangkapan berlangsung, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku telah mengenal korban sebelumnya. Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali pada Maret 2026 di area belakang rumah korban yang berada di Desa Tanjung Medang.

Penyidik memperoleh keterangan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban bertemu pada dini hari. Saat pertemuan berlangsung, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi beberapa waktu kemudian di lokasi yang sama.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Rupat Utara menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang melibatkan anak," tegas AKP Toni Armando.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.