Kericuhan Sidang Gubernur Riau Viral, Umpatan "Anjing" dan "Babi" Bergema di Ruang Tipikor

Foto AI hanya ilustrasi, Anjung dan Babi bergema di sidang Abdul Wahid.(poto/ist/Rosadi jamani)

PEKANBARU, Satuju.com - Kericuhan sidang Gubernur Riau menjadi sorotan publik setelah video adu mulut dalam persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid viral di media sosial.

Insiden itu terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). Suasana persidangan yang semula berjalan normal mendadak memanas usai jeda istirahat siang.

Keributan bermula ketika penasihat hukum terdakwa Dani M Nursalam terlibat adu argumentasi dengan Asri Auzar yang hadir di ruang sidang. Perdebatan yang awalnya berlangsung secara verbal kemudian meningkat menjadi saling serang ucapan.

Dalam video yang beredar luas, terdengar umpatan keras dari kedua pihak.

"Anjing kau!"

“Babi kau!”

Ucapan tersebut sontak memicu perhatian peserta sidang dan pengunjung yang berada di ruang persidangan. Sejumlah pihak kemudian berupaya melerai sehingga situasi tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.

Peristiwa itu terjadi di tengah proses pembuktian perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.

Dalam persidangan sebelumnya, Dani M Nursalam mengaku pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari komitmen pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Uang tersebut, menurut keterangannya, diterima dalam sebuah tas ransel dan kemudian dilaporkan kepada Abdul Wahid.

Namun, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang Rp1 miliar, tidak mengetahui adanya pengumpulan dana, serta tidak pernah memerintahkan Dani M Nursalam terkait penerimaan uang yang dipersoalkan dalam perkara itu.

Selain itu, Wahid juga membantah pernah memperkenalkan Dani kepada M Arief Setiawan maupun membahas persoalan uang dalam pertemuan yang menjadi materi persidangan.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid meminta majelis hakim mencermati secara ketat keterangan Dani M Nursalam karena yang bersangkutan berstatus sebagai saksi mahkota dalam perkara yang sama.

Hingga saat ini, fakta-fakta yang muncul masih diuji melalui proses persidangan. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan kesaksian sebelum mengambil keputusan hukum atas perkara tersebut.

Meski substansi sidang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, perhatian publik justru sempat tersedot oleh kericuhan verbal yang terjadi di ruang persidangan. Rekaman adu mulut tersebut terus beredar di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan luas masyarakat.


BERITA TERKAIT