Hj. Siti Aisyah: Dalih Kawasan Hutan Jangan Sampai Merampas Hak Tanah Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah. (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, menyoroti persoalan status kawasan hutan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kuasai dan manfaatkan.
Dalam pernyataannya, Siti Aisyah menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pakai, hingga hak guna bangunan (HGB). Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penertiban lahan harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
"Dalih kawasan hutan jangan sampai merampas tanah masyarakat. Kepemilikan tanah itu ada hak milik, hak guna usaha, hak pakai, dan hak guna bangunan. Dari hak-hak yang ada itu, apa dasar hak yang dimiliki PT Agrinas?" ujar Siti Aisyah.
Ia mempertanyakan legalitas dan dasar penguasaan lahan oleh perusahaan apabila di saat yang sama masyarakat justru kehilangan akses atau bahkan menghadapi tindakan penertiban. Menurutnya, pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka status hukum lahan yang menjadi objek sengketa atau konflik agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Siti Aisyah juga menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan hutan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak tanpa terkecuali. Jika suatu wilayah memang ditetapkan sebagai kawasan hutan yang tidak boleh dikelola, maka ketentuan tersebut harus berlaku sama baik bagi perusahaan maupun masyarakat.
"Kalau PT tidak boleh di situ, rakyat juga tidak boleh. Aturan harus berlaku sama. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil, sementara pihak lain mendapatkan perlakuan berbeda," tegasnya.
Lebih lanjut, politisi tersebut mengingatkan agar langkah-langkah penertiban tidak dilakukan secara represif, terutama terhadap tanaman atau sumber penghidupan masyarakat yang masih menjadi objek sengketa status lahan.
Ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, verifikasi data, dan penyelesaian berdasarkan fakta hukum sebelum mengambil tindakan di lapangan.
"Jangan didodos hutan itu. Harus ada kejelasan status dan dasar hukumnya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah berbagai polemik terkait penataan kawasan hutan dan penguasaan lahan di sejumlah daerah. Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, investasi, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dari lahan yang mereka kelola.
Siti Aisyah berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
