UAS dan Mahfud MD Soroti Belum Adanya Aturan Khusus Terkait LGBT dalam Hukum Positif

Ustaz Abdul Somad (UAS). (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Fenomena kelompok Boti yang kerap dikaitkan dengan komunitas LGBT kembali menjadi perbincangan publik setelah beredarnya video ceramah yang menampilkan pandangan Ustaz Abdul Somad terkait pengaturan hukum terhadap praktik LGBT di Indonesia.

Dalam ceramah tersebut, Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa aparat penegak hukum dinilai menghadapi keterbatasan dalam menindak kasus-kasus yang berkaitan dengan LGBT karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit persoalan tersebut dalam hukum positif Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian para pembuat kebijakan, khususnya DPR, untuk membahas kemungkinan pembentukan aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

UAS juga menyinggung sejumlah kasus yang disebut terjadi di fasilitas umum dan dikaitkan dengan hubungan sesama jenis. Ia menilai penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut kerap terkendala karena belum adanya dasar hukum yang secara spesifik mengatur praktik LGBT.

Pandangan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2017 dirinya telah mendorong agar DPR memasukkan larangan terhadap praktik LGBT dan zina ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Mahfud, usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai moral dan ajaran agama yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ia berharap nilai-nilai tersebut dapat diakomodasi dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme legislasi.

Namun demikian, Mahfud menjelaskan bahwa hingga saat ini usulan tersebut belum menjadi norma hukum yang mengikat. Menurutnya, larangan terkait LGBT dan zina masih berada pada ranah norma moral serta ajaran agama yang berlaku di masyarakat, namun belum sepenuhnya diadopsi ke dalam ketentuan hukum positif.

Perdebatan mengenai pengaturan LGBT dalam sistem hukum Indonesia sendiri masih terus berlangsung dan menjadi bagian dari diskursus publik yang melibatkan aspek hukum, sosial, budaya, serta hak asasi manusia.