Pemkot Padangsidimpuan Perketat Pengawasan Karaoke Twentyeight, Dugaan Ketidaksesuaian Izin Dibahas Lintas OPD

Pemkot Padangsidimpuan menggelar rapat lintas OPD untuk membahas dugaan ketidaksesuaian izin operasional Karaoke Twentyeight di Batunadua.(poto/ist)

PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Pengawasan Karaoke Twentyeight Padangsidimpuan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan. Dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas operasional tempat hiburan malam tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (8/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Sekretariat Daerah itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Rahmad Marzuki Nasution dan dihadiri sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Bagian Hukum, serta Camat Padangsidimpuan Batunadua.

Pembahasan difokuskan pada hasil monitoring dan pengawasan terhadap Karaoke Twentyeight (28) yang beroperasi di Jalan Baru By Pass, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran perizinan, usaha tersebut diketahui mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai usaha karaoke dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93292.

Sesuai ketentuan perizinan, pengelola wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai klasifikasi yang telah disetujui. Namun, dalam pengawasan lapangan ditemukan dugaan adanya fasilitas tambahan yang tidak termasuk dalam izin usaha karaoke.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan penyediaan fasilitas yang menyerupai bar atau diskotek di lantai dua bangunan. Sementara lantai pertama digunakan sebagai ruang karaoke atau private room sebagaimana fungsi yang diizinkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan, Ali Imron Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran resmi kepada pengelola.

"Seminggu yang lalu, sudah disurati secara resmi, surat teguran pertama. Setelah tim turun kelokasi untuk pengecekan. Tapi sampai sekarang masih beroperasi".

Menurutnya, rapat lintas OPD digelar untuk memperkuat koordinasi pengawasan dan memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Kegiatan ini penting untuk meningkatkan koordinasi lintas OPD dan instansi terkait dalam monitoring pengawasan serta penegakan kepatuhan usaha hiburan malam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan DPMPTSP, Dedi Hasibuan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hasil rapat koordinasi tersebut.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan dan tindakan yang akan diambil Pemkot Padangsidimpuan terkait dugaan ketidaksesuaian izin operasional Karaoke Twentyeight.(Ardi Dongoran)