Anggota KUB Desak Transparansi Dana Dividen Rp8,44 Miliar
. Dhava Fadillah Ary Saputra, S.Sos., anggota KUB. (poto/ist)
Anggota KUB meminta pengurus membuka laporan penggunaan dana dividen Rp8,44 miliar dan segera menggelar RAT Luar Biasa.
BENGKALIS, Satuju.com - Isu transparansi dana dividen koperasi mencuat di Kabupaten Bengkalis. Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB) mendesak pengurus membuka laporan penggunaan dana dividen yang diterima dari PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) selama periode 2019–2024.
Desakan itu disampaikan M. Dhava Fadillah Ary Saputra, S.Sos., anggota KUB yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis. Ia menilai anggota koperasi hingga kini belum pernah menerima laporan pertanggungjawaban pengurus maupun rincian penggunaan dana dividen yang nilainya mencapai sekitar Rp8,44 miliar.
"Berdasarkan data yang kami himpun, sejak tahun 2019 sampai 2024 koperasi menerima dividen dengan total kurang lebih Rp8,44 miliar. Namun hingga saat ini anggota belum pernah memperoleh laporan pertanggungjawaban yang menjelaskan penggunaan dana tersebut," ujar Dhava.
Selain mempertanyakan penggunaan dividen, Dhava juga menyoroti pengelolaan dana tanaman kehidupan masyarakat yang selama ini dikelola melalui koperasi. Menurutnya, laporan terkait dana tersebut belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada anggota.
Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru tercatat memiliki Badan Hukum Nomor 119/BHK/Diskop/II/1999 dan beranggotakan sekitar 2.535 orang yang berasal dari Desa Tanjung Leban, Sepahat, Tenggayun, dan Parit Satu Api-Api. Koperasi tersebut juga memiliki 20 persen saham di PT Bukit Batu Hutani Alam.
Dhava turut menyinggung pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada beberapa tahun tertentu yang menurut sejumlah anggota perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
"Kami tidak mempersoalkan PT Bukit Batu Hutani Alam. Yang kami persoalkan adalah pertanggungjawaban internal koperasi kepada anggotanya. PT BBHA sebagai perusahaan telah menjalankan kewajibannya kepada pemegang saham, termasuk kepada KUB," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta pengurus segera menggelar RAT Luar Biasa dalam waktu tujuh hari. Forum tersebut diminta menjadi sarana penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, penggunaan dana dividen, serta pengelolaan dana kehidupan masyarakat.
Selain itu, Dhava mengaku telah menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT Bukit Batu Hutani Alam agar mempertimbangkan penundaan keterlibatan perwakilan koperasi dalam pengambilan keputusan strategis hingga persoalan akuntabilitas tersebut mendapatkan kejelasan.
"Kami tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan pertanggungjawaban kepada anggota, kami akan meminta pemeriksaan kepada Dinas Koperasi, Kementerian Koperasi, serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dhava menegaskan langkah yang ditempuh bertujuan menjaga tata kelola koperasi tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas serta melindungi hak ribuan anggota.
"Koperasi dibangun oleh anggota dan untuk anggota. Karena itu setiap penggunaan dana dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota," tutupnya.
