Legalitas Yayasan Muhajirin Dipertanyakan, Jamaah Desak Keterbukaan Kewenangan Masjid

Foto AI hanya ilustrasi, Pengurusan Yayasan Masjid untuk kepentingan Umat.(poto/ist)

Legalitas Yayasan Muhajirin dipertanyakan jamaah setelah yayasan terlibat dalam pemilihan ketua masjid tanpa dasar kewenangan yang jelas.

PEKANBARU, Satuju.com - Legalitas Yayasan Muhajirin dipertanyakan oleh sejumlah jamaah menyusul pelaksanaan pemilihan ketua masjid yang dilakukan yayasan. Polemik tersebut memicu tuntutan agar pihak yayasan membuka dasar hukum dan kewenangannya dalam pengelolaan masjid secara transparan.

Keberatan muncul karena sebagian jamaah menilai keterlibatan yayasan dalam proses pemilihan ketua masjid belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka meminta penjelasan mengenai landasan hukum yang digunakan yayasan untuk mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan jamaah dan pengurus masjid.

Menurut jamaah, yayasan sebagai badan hukum memiliki fungsi dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Yayasan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena itu, setiap kebijakan yang diambil seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak melampaui tujuan pendirian yayasan.

Hingga kini, sejumlah pihak yang menyampaikan keberatan mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka terkait AD/ART yang menjadi dasar kewenangan Yayasan Muhajirin dalam mengambil keputusan mengenai urusan masjid. Mereka menilai keterbukaan tersebut penting untuk memastikan seluruh tindakan yayasan sesuai dengan aturan organisasi.

“Jamaah berhak mengetahui apa fungsi dan peran yayasan yang sebenarnya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan atau bahkan yayasan menjalankan fungsi yang berada di luar mandat hukumnya,” ujar salah seorang jamaah yang meminta agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan musyawarah.

Jamaah menegaskan bahwa masjid yang dibangun melalui swadaya masyarakat dan kontribusi umat harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi. Mereka berharap setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain polemik pemilihan ketua masjid, sejumlah jamaah juga mempertanyakan peran Yayasan Muhajirin dalam pengelolaan masjid secara keseluruhan. Mereka berharap yayasan segera memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurut jamaah, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kemaslahatan umat dan kemajuan masjid.