Dua Paket Besar Sabu Disita di Bathin Solapan, Pria 25 Tahun Ditangkap
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Dua paket besar sabu berhasil disita jajaran Polsek Mandau dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MRR (25) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian berhasil mengamankan MRR.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik pembungkus, satu timbangan digital, 20 lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai Rp1.585.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Kapolsek Mandau.
Masyarakat juga dapat melaporkan gangguan kamtibmas maupun informasi terkait tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
