Era Dokter On Call Mulai Ditinggalkan, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Rumah Sakit Modern

Dr. Armayani Rusli SpB., M.Si.(poto/ist)

BANGKA BELITUNG, Satuju.com - Sistem dokter spesialis di rumah sakit secara langsung atau on site dinilai semakin penting dalam pelayanan kesehatan modern. Seiring meningkatnya tuntutan keselamatan pasien dan kecepatan penanganan kasus kritis, banyak rumah sakit mulai mengurangi ketergantungan pada sistem dokter spesialis on call.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Armayani Rusli SpB., M.Si dalam sebuah opini yang menyoroti perubahan paradigma pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit.

Menurutnya, rumah sakit saat ini tidak hanya dituntut memiliki fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai, tetapi juga harus mampu memberikan layanan cepat, tepat, aman, dan berkelanjutan selama 24 jam.

Dalam praktiknya, sistem on call menempatkan dokter spesialis di luar rumah sakit dan dipanggil ketika dibutuhkan. Sementara sistem on site mengharuskan dokter berada di rumah sakit selama periode pelayanan tertentu.

Dr. Armayani menilai perkembangan ilmu kedokteran, tuntutan mutu layanan, dan meningkatnya risiko medikolegal membuat banyak rumah sakit modern mulai beralih ke model pelayanan yang menghadirkan dokter spesialis secara langsung.

Ia menegaskan bahwa dalam pelayanan gawat darurat berlaku prinsip, "Time Saving is Life Saving." Keterlambatan beberapa menit saja dapat meningkatkan risiko kematian maupun kecacatan permanen pada pasien.

Pada kasus stroke akut, misalnya, standar internasional menetapkan target door to needle maksimal 60 menit dan door to CT scan maksimal 25 menit. Sementara pada pasien serangan jantung akut atau STEMI, waktu door to balloon direkomendasikan tidak lebih dari 90 menit.

Selain itu, konsep Golden Hour pada trauma berat menunjukkan bahwa satu jam pertama setelah cedera menjadi penentu utama peluang hidup pasien. Hal serupa berlaku pada kasus sepsis dan syok septik yang membutuhkan pemberian antibiotik serta resusitasi sesegera mungkin.

Menurutnya, sistem on call kerap menghadapi sejumlah kendala, mulai dari faktor jarak, transportasi, kelelahan dokter hingga hambatan komunikasi antara dokter jaga dan dokter konsulen.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan diagnosis, operasi, tindakan penyelamatan nyawa, hingga meningkatkan angka kematian dan risiko sengketa hukum.

Meski demikian, regulasi di Indonesia tidak secara tegas melarang sistem on call. Namun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan yang aman, bermutu, efektif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Selain itu, Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan juga menegaskan rumah sakit wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai kompetensi secara berkesinambungan untuk menjamin respons cepat terhadap kondisi yang mengancam nyawa.

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) juga menitikberatkan pada kecepatan respons pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola klinis, serta manajemen risiko.

Dr. Armayani menyebut sejumlah rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan kini mulai memperluas layanan spesialis dan subspesialis hingga akhir pekan dan hari libur sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan pasien kritis, mengurangi waktu tunggu tindakan medis, memperkuat pendidikan kedokteran, serta meminimalkan risiko medikolegal.

Beberapa unit yang dinilai ideal menerapkan sistem on site antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU), Stroke Center, Trauma Center, dan Cath Lab.

Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan dokter spesialis, melainkan apakah dokter hadir tepat waktu, memberikan tindakan sesuai standar profesi, dan apakah rumah sakit telah menyediakan sistem pelayanan yang aman bagi pasien.

Dalam kesimpulannya, Dr. Armayani menilai masa depan pelayanan kesehatan akan lebih ditentukan oleh kemampuan rumah sakit menghadirkan dokter spesialis saat pasien membutuhkannya.

"Pasien gawat darurat tidak membutuhkan dokter yang sedang dalam perjalanan. Pasien membutuhkan dokter yang sudah berada di rumah sakit," tulisnya.

Ia menutup opininya dengan prinsip yang menjadi fondasi pelayanan kesehatan modern, "Salus Aegroti Suprema Lex" atau keselamatan pasien adalah hukum tertinggi.