Pemasok Sabu Mandau Ditangkap, Terungkap dari Pengembangan Kasus Narkoba

Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)

Polsek Mandau menangkap pemasok sabu hasil pengembangan kasus narkoba. Dua paket sabu, uang tunai, dan ponsel turut diamankan.

MANDAU, Satuju.com - Pemasok sabu Mandau berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau setelah dilakukan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap. Seorang pria berinisial D (36) diamankan bersama barang bukti dua paket diduga sabu di wilayah Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/15034/polres-bengkalis-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-narkoba-kapolres-tak-ada-lagi-alasan-untuk-diam.html

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur.

Pengungkapan tersebut bermula dari keterangan dua tersangka yang lebih dahulu diamankan dalam kasus narkotika sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengarah kepada tersangka D.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka," ungkap Kompol Primadona.

Selain dua paket diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp365.000, serta satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegasnya.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.