Dua Pria Ditangkap, Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Gajah Sakti

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Mandau, Satuju.com – Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial CA (32) dan IR (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp79.000.

Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan kedua tersangka di sebuah rumah di Jalan Mulia 2.

"Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah lantai rumah. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program P4GN yang bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Kapolsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera hubungi Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," tutupnya.