Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Menaker Yassierli. (poto/ist)

Jenewa, Satuju.com – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak dasar awak kapal perikanan, baik yang bekerja di perairan Indonesia maupun di luar negeri.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Yassierli, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, ratifikasi tersebut juga sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi seperti perikanan.

Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu penopang penting perekonomian nasional. Namun di sisi lain, sektor tersebut memiliki tantangan besar, mulai dari cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja yang panjang, hingga kondisi kerja yang membutuhkan standar perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.

Yassierli menegaskan bahwa perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak hanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak pekerja.

“Setiap hasil perikanan yang sampai kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja yang berada di balik proses tersebut,” ujarnya.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut dari pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan Indonesia dalam mendorong terwujudnya kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa perlindungan pekerja menjadi bagian penting dari agenda pemerintah dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Selain sektor perikanan, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital.

“Pesannya jelas, pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Perlindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” tegasnya.

Meski demikian, Yassierli mengingatkan bahwa ratifikasi bukanlah akhir dari proses. Pemerintah masih perlu melakukan harmonisasi regulasi nasional, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam tahap implementasi, Indonesia juga membuka ruang kerja sama dengan ILO untuk memperoleh dukungan teknis dan pendampingan, khususnya dalam memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam menjalankan pengawasan sesuai standar internasional.

Menurut Menaker, keberhasilan pelaksanaan Konvensi ILO 188 membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sinergi tersebut dinilai penting agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan di sektor perikanan.

Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memperoleh hak untuk bekerja secara aman, layak, terlindungi, dan bermartabat.