Pakar Hukum Soroti Vonis Ajudan Sekwan, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Diminta Diusut Tuntas

Foto AI hanya ilustrasi, akademisi dan pakar hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.(poto/ist/satuju.com)

Pakar hukum pidana menilai kasus SPPD fiktif DPRD Pekanbaru tidak boleh berhenti pada satu terdakwa dan harus diusut hingga tuntas.

PEKANBARU, Satuju.com - Kasus SPPD fiktif DPRD Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15724/kasus-sppd-fiktif-dprd-pekanbaru-memanas-amatir-desak-sekwan-jadi-tersangka.html

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Perancis, SH, MH menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean dalam sidang yang digelar Selasa (9/6/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Dalam perkara ini, Jhonny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Penyidikan kasus tersebut diketahui melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi. Sejumlah pejabat juga telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.

Menanggapi perkembangan perkara itu, akademisi dan pakar hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan objektif.

"Ketika institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang diuji integritasnya akibat dugaan pelanggaran hukum. Ini menuntut penyidikan transparan dan objektif tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa," ujarnya kepada redaksi satuju.com, Kamis (11/6/2026).

Yudi menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu pihak semata. Menurutnya, logika hukum dan fakta birokrasi harus menjadi pertimbangan dalam mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.

"Namun, mari kita gunakan akal sehat secara jernih. Jhonny Andrean hanyalah seorang Tenaga Harian Lepas (THL)," jelasnya.

Ia menambahkan, posisi THL berada pada level terbawah dalam struktur birokrasi sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran.

"Mereka tidak memiliki tombol kuasa eksekutif, tidak memegang 38 stempel kebijakan, dan mustahil mempunyai kewenangan absolut untuk mengorkestrasi arus perputaran uang negara dalam jumlah masif."

Menurut Yudi, publik akan sulit menerima apabila kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran besar hanya berakhir pada satu terdakwa yang berstatus tenaga honorer.

"Logika hukum formal maupun publik akan menolak jika mega skandal di lembaga wakil rakyat ini hanya menumbalkan seorang THL yang tak punya daya tawar politik."

Ia menilai arah penyidikan semestinya mampu mengungkap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran lebih besar dalam dugaan penyimpangan tersebut.

"Dalam pusaran kasus ini sejatinya telah mengarah pada episentrum kekuasaan di Sekretariat DPRD Pekanbaru," tegasnya.

Yudi juga mendorong aparat penegak hukum untuk membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.